Home DATA DAN INFORMASI Hak dan Kewajiban Pasien
Hak dan Kewajiban Pasien
1.
HAK PASIEN
a.
Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
b.
Mendapatkan
pelayanan sesuai dengan standart pelayanan.
c.
Mendapat
informasi atas :
1)
Penyakit yang
diderita
2)
Tindakan medis
yang dilakukan
3)
Kemungkinan
penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif
lainnya
d.
Meminta
konsultasi medis.
e. Memberikan
persetujuan/menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan
terhadap penyakit yang dideritanya.
f. Menyampaikan
pengaduan, saran, kritik, dan keluhan berkaitan dengan pelayanan, baik secara
langsung maupun melalui media cetak elektronik.
g.
Mendapatkan
pengayoman atas kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh petugas Puskesmas.
h. Apabila memungkinkan pasien atau keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/petugas kesehatan.
KEWAJIBAN
PASIEN
a. Membawa kartu identitas (KTP/KK/SIM/KIB) setiap
berkunjung ke Puskesmas
b. Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/KIS/ASKES) jika
ada
c. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasihat serta
petunjuk pengobatan
d. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang
masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas
e. Membayar biaya atas pelayanan yang diterima sesuai
dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung